kerugian merokok ternya tidak hanya bepengaruh pada kesehatan saja, biaya yang di keluarkan untuk penanganan akibat pengaru rokok ternyata tidak aklah besar.
Beban biaya yang harus ditanggung akibat rokok terlalu besar jika dibandingkan jumlah pemasukan dari produk tembakau ini. Berdasarkan data Badan Litbangkes pada 2010 jumlah pemasukan dari cukai rokok hanyalah Rp. 55 trilyun. Sedangkan pengeluaran makro akibat rokok mencapai Rp. 245,41 triliun.
Pengeluaran ini terbagi atas pembelian rokok, perawatan medis yang harus dijalani, dan hilangnya produktivitas. Porsi paling tinggi ditempati pembelian rokok dari masyarakat sebesar Rp. 138 triliun. Posisi kedua ditempati kerugian karena hilangnya produktivitas akibat cacat dan kematian usia muda, sebesar Rp. 105,3 triliun. Peringkat ketiga ditempati kerugian akibat rawat medis, baik inap dan jalan sebesar Rp. 2,11 triliun.
Direktur PT. Askes Indonesia Tbk Fahmi Idris menyatakan, biaya yang dikeluarkan akibat PTR terus meningkat. PTR terdiri atas penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung iskemik dan penyakit kanker paru.
“Angka ini terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Saat ini biaya yang keluar akibat PTR dari Askes mencapai Rp. 39,5 triliun, dengan jumlah rata-rata kasus 100 ribu per tahun,” ujar Fahmi dalam diskusi, bertajuk 'Gangguan Kesehatan Dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok, Tanggung Jawab Siapa?' Kamis (31/10/2013) kemarin.
Angka ini sebetulnya bisa ditekan bila cukai rokok dapat digunakan untuk biaya kesehatan baik promotif, preventif, atau kuratif. Cukai yang diperoleh dari rokok tidak digunakan untuk pembangunan dan sumber pendapatan. Fahmi menyarankan pemerintah belajar dari Thailand yang sudah melaksanakan sistem ini.
Fahmi mengatakan, suntikan dana ini akan sangat berarti bagi upaya promotif dan preventif terkait pembatasan rokok. “Saat ini kita memang sudah melakukan upaya promotif dan preventif, namun bersifat massal. Sedangkan untuk rokok, perlu yang lebih individual sesuai karakter tiap orang,” kata Fahmi.
Hal senada dikatakan Ketua Umum PB-IDI, Dr. Zainal Abidin, MH. Menurutnya, kerugian akibat rokok harus ditanggung juga oleh para pengusaha rokok. Pengusaha ini harus bertanggung jawab pada konsumen yang sakit akibat rokok yang dihisap. Dengan cara ini maka beban negara akibat PTR bisa terbantu.
“Kita harus memiliki aturan khusus terkait pemanfaatan cukai rokok untuk biaya kesehatan. Perusahaan rokok kemungkinan tidak akan merugi, karena kecenderungan perokok pemula cenderung meningkat tiap tahunnya,” kata Zainal.
Beban biaya yang harus ditanggung akibat rokok terlalu besar jika dibandingkan jumlah pemasukan dari produk tembakau ini. Berdasarkan data Badan Litbangkes pada 2010 jumlah pemasukan dari cukai rokok hanyalah Rp. 55 trilyun. Sedangkan pengeluaran makro akibat rokok mencapai Rp. 245,41 triliun.
Pengeluaran ini terbagi atas pembelian rokok, perawatan medis yang harus dijalani, dan hilangnya produktivitas. Porsi paling tinggi ditempati pembelian rokok dari masyarakat sebesar Rp. 138 triliun. Posisi kedua ditempati kerugian karena hilangnya produktivitas akibat cacat dan kematian usia muda, sebesar Rp. 105,3 triliun. Peringkat ketiga ditempati kerugian akibat rawat medis, baik inap dan jalan sebesar Rp. 2,11 triliun.
Direktur PT. Askes Indonesia Tbk Fahmi Idris menyatakan, biaya yang dikeluarkan akibat PTR terus meningkat. PTR terdiri atas penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung iskemik dan penyakit kanker paru.
“Angka ini terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Saat ini biaya yang keluar akibat PTR dari Askes mencapai Rp. 39,5 triliun, dengan jumlah rata-rata kasus 100 ribu per tahun,” ujar Fahmi dalam diskusi, bertajuk 'Gangguan Kesehatan Dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok, Tanggung Jawab Siapa?' Kamis (31/10/2013) kemarin.
Angka ini sebetulnya bisa ditekan bila cukai rokok dapat digunakan untuk biaya kesehatan baik promotif, preventif, atau kuratif. Cukai yang diperoleh dari rokok tidak digunakan untuk pembangunan dan sumber pendapatan. Fahmi menyarankan pemerintah belajar dari Thailand yang sudah melaksanakan sistem ini.
Fahmi mengatakan, suntikan dana ini akan sangat berarti bagi upaya promotif dan preventif terkait pembatasan rokok. “Saat ini kita memang sudah melakukan upaya promotif dan preventif, namun bersifat massal. Sedangkan untuk rokok, perlu yang lebih individual sesuai karakter tiap orang,” kata Fahmi.
Hal senada dikatakan Ketua Umum PB-IDI, Dr. Zainal Abidin, MH. Menurutnya, kerugian akibat rokok harus ditanggung juga oleh para pengusaha rokok. Pengusaha ini harus bertanggung jawab pada konsumen yang sakit akibat rokok yang dihisap. Dengan cara ini maka beban negara akibat PTR bisa terbantu.
“Kita harus memiliki aturan khusus terkait pemanfaatan cukai rokok untuk biaya kesehatan. Perusahaan rokok kemungkinan tidak akan merugi, karena kecenderungan perokok pemula cenderung meningkat tiap tahunnya,” kata Zainal.
No comments:
Post a Comment